kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kadin minta Jokowi revisi aturan pesangon


Selasa, 03 Oktober 2017 / 20:19 WIB
Kadin minta Jokowi revisi aturan pesangon


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Kadin meminta Presiden Joko Widodo untuk menijau dan merevisi aturan pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut langsung disampaikan Rosan Roeslani, Ketua Kadin kepada Jokowi saat menutup Rakornas Kadin, Selasa(3/10).

Rosan mengatakan, permintaan diajukan karena pengusaha menilai aturan tersebut menghambat investasi dan menjadi penyebab sulitnya peringkat kemudahaan berusaha Indonesia naik tajam. "Salah satu yang yang kami tinjau ketentuan mengenai kewajiban gaji ketika perusahaan tutup," katanya.

Kadin menilai, kewajiban pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon, cukup memberatkan. "Investasi itu tidak selalu untung. Ketika investor mau investasi 10 tahun,tapi karena satu hal tutup sebelum itu dan harus bayar 32 kali gaji, itu berat," katanya.

Selain memberatkan, Rosan juga menilai, keberadaan UU No. 13 saat ini juga sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×