kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.058   50,00   0,28%
  • IDX 6.270   35,66   0,57%
  • KOMPAS100 822   4,26   0,52%
  • LQ45 627   3,11   0,50%
  • ISSI 217   0,85   0,40%
  • IDX30 352   2,10   0,60%
  • IDXHIDIV20 432   1,75   0,41%
  • IDX80 94   0,41   0,44%
  • IDXV30 119   0,32   0,27%
  • IDXQ30 112   0,43   0,39%

Kadin minta Jokowi revisi aturan pesangon


Selasa, 03 Oktober 2017 / 20:19 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Kadin meminta Presiden Joko Widodo untuk menijau dan merevisi aturan pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut langsung disampaikan Rosan Roeslani, Ketua Kadin kepada Jokowi saat menutup Rakornas Kadin, Selasa(3/10).

Rosan mengatakan, permintaan diajukan karena pengusaha menilai aturan tersebut menghambat investasi dan menjadi penyebab sulitnya peringkat kemudahaan berusaha Indonesia naik tajam. "Salah satu yang yang kami tinjau ketentuan mengenai kewajiban gaji ketika perusahaan tutup," katanya.

Kadin menilai, kewajiban pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon, cukup memberatkan. "Investasi itu tidak selalu untung. Ketika investor mau investasi 10 tahun,tapi karena satu hal tutup sebelum itu dan harus bayar 32 kali gaji, itu berat," katanya.

Selain memberatkan, Rosan juga menilai, keberadaan UU No. 13 saat ini juga sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×