Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan lembaga yang strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam lingkup korporasi. Bekerjasama dengan Kadin, KPK menyusun nota kesepahaman agar para pengusaha juga sadar akan bahaya korupsi di sektor swasta.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan KPK dan kami menilai ini sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang tidak seharusnya, sehingga para pelaku usaha bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani dalam pernyataan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/10).
Pihaknya berharap agar ke depan, para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat untuk melakukan sesuatu.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kadin juga berharap agar KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan-peraturan yang memberatkan para pengusaha yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, sehingga rawan terhadap praktik-praktik yang tidak seharusnya terjadi di lapangan.
“Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata dia.
KPK bersama Kadin akan melakukan kerja sama secara masif dalam tindak pencegahan korupsi. Saat ini kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta akan menyusun pedoman khusus pencegahan korupsi untuk diterapkan di lingkup korporasi.
Menurut Rosan, inti dari nota kesepahaman itu diantaranya membentuk sistem yang baik dalam pelaksanaan proses usaha dan melaksanakan audit internal.
Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi di antaranya adalah pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UNCAC, yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No.7 Tahun 2006, pasal 26 : 1 UNCAC.
Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.
Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan.
KPK dan Kadin juga tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh ACLC-KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News