Reporter: Dina Farisah | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah mengkaji ulang Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur beralasan peninjauan itu harus menciptakan keseimbangan perdagangan antar dua negara.
Natsir menilai, perjanjian yang berlaku sejak 2008 lalu itu memiliki berbagai kelebihan dan kelemahan. Menurutnya, Jepang diuntungkan secara bilateral karena bisa mendapat kemudahan bea masuk sampai 0%.
Kadi mencatat neraca perdagangan antar kedua negara belum seimbang. Ekspor Jepang ke Indonesia mencapai US$ 2,207 miliar sementara impor Jepang dari Indonesia hanya US$ 1,381 miliar. Alhasil Indonesia masih mengalami defisit perdagangan dari Jepang sebesar US$ 825 juta.
Selain itu, Natsir juga mengungkapkan perlakuan yang tidak setara bagi pelaku usaha. Dia mencontohkan dalam bidang otomotif. Menurutnya, ada perlakuan yang tidak adil antara importir produsen dan importir umum dalam mengimpor kendaraan dari Jepang.
Saat ini, importir produsen memperoleh fasilitas pajak bea masuk sampai 0%. Hal ini berbeda dengan importir umum. Importir umum dikenakan bea masuk hingga 40%.
Karena itu, Natsir menyayangkan adanya perlakuan yang tidak setara bagi pelaku usaha. Dia berharap dalam waktu dekat ada kesetaraan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha
Kadin akan bertemu membahas IJEPA. Menurut Natsir, pertemuan ini akan mendengar masukan dari asosiasi dan pelaku usaha terkait plus minus IJEPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News