kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin desak Omnibus Law Cipta Kerja segera beres agar investasi tahun depan moncer


Selasa, 08 September 2020 / 19:29 WIB
Kadin desak Omnibus Law Cipta Kerja segera beres agar investasi tahun depan moncer
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani di gedung Kadin, Selasa (19/11/2019). Kontan/Lidya Yuniartha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dapat diundangkan di tahun ini. Tujuannya, agar investasi tahun depan dapat moncer sering outlook pemulihan ekonomi.

Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, RUU Cipta Kerja adalah beleid yang secara universal membantu peningkatan daya saing iklim usaha dan iklim investasi nasional di semua sektor. 

Sebab, fokus dari belied sapu jagad investasi ini adalah membenahi masalah klasik pada iklim usaha dan iklim investasi nasional yakni regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.  

Baca Juga: Dua klaster omnibus law cipta kerja ini jadi pemulus investasi asing dan lokal

“Masalah ini menciptakan biaya-biaya compliance dan biaya-biaya regulasi lain yang sebetulnya tidak perlu atau tidak efisien baik di level nasional maupun daerah,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9). 

Dengan demikian, poin-poin penting dalam RUU Cipta Kerja adalah regulasi yang sifatnya cross-sectoral, seperti aturan terkait ijin tanah, lingkungan, tenaga kerja, Daftar Negatif Investasi (DNI), dan lain-lain. “Urgensi dari seluruh elemen UU Ciptaker bagi kami sama,” ujar Shinta. 

Menurut Shinta, regulasi investasi dan bisnis sifatnya saling berhubungan dan mempengaruhi efisiensi serta daya saing seluruh proses bisnis. Makanya, masalah regulasi yang ditemui perusahaan di satu aspek usaha akan menciptakan inefisiensi seperti kendala financial viability atau economic feasibility pada keseluruhan proses bisnis.

“Sehingga mempengaruhi daya saing usaha secara keseluruhan dan mempengaruhi keputusan ntk berinvestasi atau tidak berinvestasi di Indonesia,” ujar Shinta.

Baca Juga: CORE: Ada dua hal yang bisa membuat investasi di tahun 2021 menggeliat

Dirinya memberikan contoh, bila masalah perizinan diselesaikan tapi perimbangan upah dan kemampuan tenaga kerja tidak dibenahi, maka investasi tetap tidak akan mau masuk ke Indonesia. Khususnya karena faktor efisiensi adalah persyaratan  utama untuk masuk ke dalam global supply chain

Supply chain global tidak akan menjadikan Indonesia sebagai production base kalau upah tenaga kerja kita meningkat jauh lebih tinggi dari peningkatan produktivitasnya. Jadi, bukan masalah nominalnya, tetapi masalah kepastian adanya seimbang antara upah dengan produktifitas,” ujar Shinta.

Sementara itu, bila perizinan dan isu ketenagakerjaan sudah dibenahi tapi harga tanah dan harga energi tidak bersaing, atau perijinan lingkungan usaha tetap rumit dan mahal, maka investasi yang mengolah raw materials seperti barang tambang dan kayu untuk menjadi produk hilir bernilai tambah akan terkendala.

“Investor juga akan enggan masuk ke Indonesia karena kegiatan usahanya tetap tidak feasible terlalu sulit operasikan atau berbiaya tinggi bila dilakukan di Indonesia,” kata Shinta. 

Shinta menegaskan, bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara di dunia dengan resources besar dan pasar besar. Indonesia juga bukan satu-satunya negara yang mau mengundang investor untuk recover dari krisis ekonomi.

Setali tiga uang, Kadin meminta agar pemerintah mempersiapkan iklim usaha dan investasi Indonesia seatraktif mungkin dan tetap akomodatif terhadap penciptaan efisiensi dan daya saing usaha di Indonesia. 

“Baru dengan demikian, Indonesia bisa menjadi production base bagi berbagai industri bernilai tambah yang bersaing secara global,” ucap Shinta.

Baca Juga: Soal realisasi investasi kuartal III-2020, ini kata Kepala BKPM

Adapun saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ditargetkan dapat diundangkan pada awal Oktober mendatang sebelum masa reses legislatif pada 9 Oktober 2020.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sembari RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas bersama DPR, saat ini pihaknya bersama Kementerian terkait tengah menyusun Peraturan Pelaksana (PP) secara pararel. 

Estimasi Bahlil, paling lambat pada 9 November 2020, aturan pelaksana beleid sapu jagad untuk investasi itu bisa dijadikan landasan hukum pemulus para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Selanjutnya: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja bisa dongkrak investasi hingga Rp 833 triliun di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×