kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja bisa dongkrak investasi hingga Rp 833 triliun di 2021


Selasa, 08 September 2020 / 15:56 WIB
BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja bisa dongkrak investasi hingga Rp 833 triliun di 2021
ILUSTRASI. Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pho. KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman (BKPM) mematok target bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan di tahun ini, dampaknya investasi di tahun depan bisa tumbuh 2%-3% dari realisasi investasi tahun lalu yang mana belum terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dengan realisasi investasi 2019 sebesar Rp 809,6 triliun maka, BKPM berharap tahun depan pencapaian investasi berkisar Rp 825,7 triliun hingga Rp 833,8 triliun. 

“Dampak persebarannya baru saya hitung. Sebenarnya hitungan kita bisa di atas 2%-3% dari realisasi saat situasi yang normal. Namun kita sedang mendetailkan lagi penyusunannya,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).

Baca Juga: Lima Poin Panas Jadi Perdebatan RUU Cipta Kerja Sektor Pertanian

Bahlil menyampaikan, melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, akan mendongkrak industri manufaktur Indonesia. Karenanya, realisasi sektor padat karya tersebut saat ini banyak terhambat dari sisi perizinan di tingkat daerah. Dus, harapannya dapat menciptakan tenaga kerja hingga 16 ribu orang.

BKPM menjamin, ke depan investasi Indonesia tidak didominasi oleh sektor jasa seperti pergudangan dan pelabuhan. Sebab berdasarkan data BKPM, realisasi investasi sektor jasa sepanjang semester I-2020 sebesar Rp 220,9 triliun. Angka tersebut setara dengan 54,9% dari total investasi langsung di periode Januari-Juni 2020 sebesar Rp 402,6 triliun.

Pencapaian tersebut sudah menjadi tren sektor tersier sejak 2017 hingga 2019, secara berurutan masing-masing memberikan sumbangsih sebesar 42,3%, 50,8%, dan 57,4% terhadap total realisasi investasi di kala itu. Setali tiga uang, realisasi tersebut mengalahkan sektor padat karya baik primer maupun sekunder.

Baca Juga: Aturan alih fungsi lahan makin longgar, lahan pertanian lebih cepat berkurang

”Saya ingin mengatakan justru RUU Omnibus Law Cipta Keja, ini menuju transformasi UU yang mendorong hilirisasi dan menciptakan nilai tambah serta penyerapan tenaga kerja. Kita ingin tidak boleh lagi mengirim barang-barang mentah dengan demikian ada pergeseran,” ujar Bahlil.

Selanjutnya: Serikat Pekerja terbelah di RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×