kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua klaster omnibus law cipta kerja ini jadi pemulus investasi asing dan lokal


Selasa, 08 September 2020 / 18:42 WIB
Dua klaster omnibus law cipta kerja ini jadi pemulus investasi asing dan lokal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berhasil diundangkan, investasi asing dan lokal bakal melejit.

Dari sisi payung hukum, dalam beleid sapu jagad investasi tersebut tertuang dalam dua klaster. Pertama, klaster kemudahan berusaha berupa penghapusaan atau pencabutan Pasal 112 UU Gangguan dan Pasal 116 UU Wajib Daftar Perusahaan.

Menurut Bahlil, bila kedua pasal tersebut disepakati untuk dicabut dampaknya, mengurangi rantai perizinan berusaha secara substansi izin gangguan diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan.

Selain itu, mendorong tumbuhnya kegiatan berusaha dengan penghapusan wajib daftar perusahaan yang diintegrasikan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penyederhanaan izin-izin tambahan, maka dapat meberikan dampak positif pada iklim berusaha di Indonesia.

Baca Juga: Soal realisasi investasi kuartal III-2020, ini kata Kepala BKPM

Kedua, klaster administrasi pemerintah dengan menetapkan Pasal 166 Angka 1 Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan good practices.

Kata Bahlil, jika Pasal 116 Angka 1 RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, maka pelaksanaan urusan pemerintah lebih sinergis antara pemerintah pusat dan daerah. Dus, investasi terdongkrang mengingat salah satu poin penting dalam penanaman modal adalah kepastian berusaha.

“Sekarang ini bab-bab dan pasal-pasal diseleaikan dengan DPR RI, harapan kita abis diketok langsung implementasi. Karena kami juga sudah susun peraturan pemerintah secara pararel,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).

Bahlil menegarkan, dampak positif jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan, maka investasi dari asing maupun lokal akan meningkat bisa sampai 2% hingga 3% dari realisasi tahun 2019.

Dengan realisasi investasi 2019 sebesar Rp 809,6 triliun, maka BKPM berharap tahun depan pencapaian investasi berkisar Rp 825,7 triliun hingga Rp 833,8 triliun.

“Karena melalui RUU ini pertama akan pangkas brokrasi panjang. Kedua kasih kepastian orang usaha. Ktiga UMKM kuat, ada pola kerjasama baik. Inti UU ini cipta lapangan kerja, kita butuh lapangan kerja besar kalo tidak gimana konsumsi bisa jalan,” ujar Bahlil.

Selanjutnya: Kepala BKPM: RUU Cipta Kerja belum dirasakan dampaknya di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×