kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Enam strategi BKPM tangkal dampak Covid-19


Jumat, 24 April 2020 / 07:20 WIB
Enam strategi BKPM tangkal dampak Covid-19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menyiapkan beberapa strategi guna menjaga realisasi investasi di tengah dampak pandemi Covid-19. Ada enam strategi yang diambil BKPM untuk meminimalisasi dampak pandemi terhadap kinerja investasi dalam negeri.

Pertama, percepatan perizinan berusaha di kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk menyegerakan realisasi investasi.

Baca Juga: Corona Membuat Kemudahan Berbisnis RI Sulit Naik Kelas

Kedua, percepatan izin impor barang modal dan bahan baku berupa relaksasi atau perpanjangan jangka waktu impor barang modal dan bahan baku maksimal satu tahun, rekomendasi impor bahan baku dapat dilakukan BKPM.

Ketiga, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengalihkan sebagian anggaran belanjanya dengan membeli barang dan jasa yang dihasilkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah.

Baca Juga: Kadin belum rasakan kemudahan bisnis di Indonesia

Keempat, fasilitas relaksasi investasi besar yang mendorong dampak berkelanjutan untuk ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 

Kelima, menjaga ketersediaan bahan baku dalam negeri, terutama untuk industri di sektor pengolahan.

Keenam, percepatan perizinan ekspor untuk mempercepat peningkatan devisa.

"Ini segera kami koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait," tandas Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat rapat daring dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×