Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Stimulus yang diberikan diantaranya berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, penangguhan PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 yang juga akan ditangguhkan hingga akhir tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan kebijakan lain yang meliputi pelonggaran/penundaan pembayaran kredit/utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan mempertahankan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan stimulus kedua. "Terutama yang terkait dengan pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan, atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” papar Airlangga.
Sementara itu, stimulus untuk UMKM dan koperasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk kredit usaha rakyat (KUR).
Baca Juga: Sepakat usulan Kadin, Indef: 70% anggaran Covid-19 harus untuk pengaman sosial
Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan relaksasi kredit melalui PNM dan Pegadaian, sedangkan untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga.
Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini pun tercatat sebanyak 19,4 juta orang.
“Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,1 triliun untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News