kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Kabupaten & kota wajib kelola PBB sendiri di 2014


Jumat, 27 Desember 2013 / 13:21 WIB
Kabupaten & kota wajib kelola PBB sendiri di 2014
ILUSTRASI. Promo Diskon Kilat Merdeka 8.8 McD (Dok/McDonalds Indonesia)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terhitung sejak 1 Januari 2014 mendatang, semua kabupaten/kota wajib mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).  Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan pengalihan itu, maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota. Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke kabupaten/kota adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.

Kewenangan yang diberikan tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%.  Artinya, secara legal, ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya.

Namun, kebijakan tarif yang diambil suatu Kabupaten/Kota hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. "Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak  Chandra Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/12).

Sebelumnya, pada tahun 2011 hanya kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2.  Kemudian, di tahun 2012 naik menjadi ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk tahun 2013 sudah ada 105 Kabupaten dan Kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.

Terakhir, Kabupaten/Kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 Kabupaten/Kota, yang sekarang ini sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing. Sehingga, diharapkan seluruh Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 pada  1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×