kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabupaten & kota wajib kelola PBB sendiri di 2014


Jumat, 27 Desember 2013 / 13:21 WIB
Kabupaten & kota wajib kelola PBB sendiri di 2014
ILUSTRASI. Promo Diskon Kilat Merdeka 8.8 McD (Dok/McDonalds Indonesia)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terhitung sejak 1 Januari 2014 mendatang, semua kabupaten/kota wajib mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).  Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan pengalihan itu, maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota. Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke kabupaten/kota adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.

Kewenangan yang diberikan tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%.  Artinya, secara legal, ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya.

Namun, kebijakan tarif yang diambil suatu Kabupaten/Kota hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. "Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak  Chandra Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/12).

Sebelumnya, pada tahun 2011 hanya kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2.  Kemudian, di tahun 2012 naik menjadi ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk tahun 2013 sudah ada 105 Kabupaten dan Kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.

Terakhir, Kabupaten/Kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 Kabupaten/Kota, yang sekarang ini sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing. Sehingga, diharapkan seluruh Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 pada  1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×