kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Kabupaten & kota wajib kelola PBB sendiri di 2014


Jumat, 27 Desember 2013 / 13:21 WIB
ILUSTRASI. Promo Diskon Kilat Merdeka 8.8 McD (Dok/McDonalds Indonesia)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terhitung sejak 1 Januari 2014 mendatang, semua kabupaten/kota wajib mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).  Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan pengalihan itu, maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota. Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke kabupaten/kota adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.

Kewenangan yang diberikan tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%.  Artinya, secara legal, ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya.

Namun, kebijakan tarif yang diambil suatu Kabupaten/Kota hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. "Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak  Chandra Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (27/12).

Sebelumnya, pada tahun 2011 hanya kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2.  Kemudian, di tahun 2012 naik menjadi ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk tahun 2013 sudah ada 105 Kabupaten dan Kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.

Terakhir, Kabupaten/Kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 Kabupaten/Kota, yang sekarang ini sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing. Sehingga, diharapkan seluruh Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 pada  1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×