Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya gagal memenuhi target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2013 ini.
Padahal beragam upaya sudah dilakukan agar penerimaan pajak yang baru tahun ini dipungut langsung oleh pemerintah daerah dapat maksimal.
Contohnya adalah memperpanjang tenggat waktu akhir pembayaran dari 28 Agustus menjadi 31 Desember. Disamping itu, Pemprov DKI juga telah memberikan diskon bagi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak PBB sejak 2008-2012 sebesar 20% per tahunnya, selain tentunya tidak memberikan denda atas keterlambatan penyetoran PBB mereka.
Namun upaya ini tampaknya tak berhasil mengangkat penerimaan PBB untuk wilayah ibukota ini.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menyatakan per 24 Desember 2013 penerimaan PBB baru mencapai 92% atau sekitar Rp 3,304 triliun.
"Sepertinya gagal mencapai 100% atau Rp 3,6 triliun, kami realistis penerimaan PBB hanya menyentuh 93%," ujarnya, Selasa (24/12) lalu.
Iwan mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal di pengujung tahun ini, termasuk menyosialisasikan mengenai diskon pajak dan pembebasan denda hingga ke tingkat kelurahan, tapi tampaknya belum cukup ampuh untuk mendongkrak penerimaan.
Sekedar informasi, pada awal Desember atau periode dimulai pemeberian diskon pajak realisasi PBB DKI Jakarta saat itu baru mencapai 91%, itu berarti dalam sebulan ini penerimaan PBB hanya berhasil terangkat sebesar 2%.
Jika dilihat lebih jauh, sejak September lalu atau tenggat waktu awal perpanjangan pembayaran PBB hingga akhir tahun nanti hanya berhasil mendongkrak 13%.
Asal tahu saja, jika mengacu pada waktu jatuh tempo pembayaran PBB pada 28 Agustus 2013, maka penerimaannya hanya sekitar 80%.
Diskon Diperpanjang
Meski tak tercapai 100%, Iwan mengatakan jumlah penerimaan pajak daerah keseluruhan melampaui target. Ia bilang target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 adalah Rp 22,16 triliun dan per 24 Desember sudah mencapai Rp 23 triliun.
Kendati begitu, Iwan mengatakan Pemprov DKI telah menyusun strategi agar penerimaan PBB di 2014 bisa maksimal.
Strategi itu antara lain dengan memperluas lokasi dan loket pembayaran, mengefektifkan penagihan sampai ke tingkat kelurahan, bahkan Iwan mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan diskon pajak bagi penunggak PBB 2008-2012 sebesar 25% sepanjang satu tahun penuh.
"Cara-cara ini harus dilakukan karena tahun 2014 target penerimaan PBB mencapai Rp 6,5 triliun atau meningkat 80% dari tahun 2013 ini," kata Iwan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana menyatakan Dinas Pelayanan Pajak DKI wajib mengevaluasi capaian penerimaan PBB ditahun 2013 untuk memperbaikinya di 2014.
"Tahun ini memang sebagai eksperimen pasca peralihan kewenangan pemungutan PBB dari pemerintah pusat kepada pemda," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar Pemprov DKI menerapkan pola jemput bola dengan membentuk tim pengejar piutang pajak PBB ini.
Selain itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta mengefektifkan edukasi kepada masyarakat bahwa PBB wajib dibayar setiap tahun dan bukan dibayar sekaligus saat mereka akan menjual tanah dan bangunan mereka.
"Persiapannya harus lebih baik lagi tahun depan karena target pendapatan PBB pun cukup besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News