kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DKI Jakarta lakukan penyesuaian pajak di 2014


Minggu, 08 Desember 2013 / 17:30 WIB
DKI Jakarta lakukan penyesuaian pajak di 2014
ILUSTRASI. Paket Weekend Deals 22-24 Juli 2022 dari AW Restoran


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014 DKI Jakarta yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pekan lalu, tercantum Pendapatan Daerah mencapai Rp 62,21 triliun.

Salah satu sumber pendapatan andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah dari Pajak Daerah. Tak tanggung-tanggung target pendapatan dari Pajak Daerah 2014 adalah sebesar Rp 32,5 triliun atau meningkat sekitar 42% dari APBD 2013 sebesar 22,06 triliun.

Beragam rencana dan strategi sudah disiapkan oleh Pemprov DKI agar pendapatan dari pajak daerah ini melonjak sesuai harapan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa ada beberapa penyesuaian dan perubahan yang akan ditetapkan. Seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov juga akan akan menggenjot sistem online untuk empat jenis pajak daerah seperti pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Kalau ditanyakan apakah target pendapatan itu realistis, maka kami jawab realistis karena kami akan berlakukan kebijakan pengenaan pajak tahun depan," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/12).

Pada 2014, pendapatan Pemprov DKI dari PBB dipastikan naik menyusul akan ada kebijakan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk bangunan diseluruh Jakarta sebesar 80% dari nilai yang ada saat ini. 

Kendati begitu, tarif yang dikenakan dalam PBB ini tetap sama dengan tahun 2013, yakni NJOP dibawah Rp 200 juta hanya dikenakan 0,01%, NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar sebesar 0,1%, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar sebesar 0,2%, dan terakhir NJOP diatas Rp 10 miliar sebesar 0,3%.

Hanya saja Iwan bilang jumlah Wajib Pajak (WP) di setiap klasifikasi yang ditetapkan ini berpotensi terjadi pergeseran karena kenaikan NJOP.

"Kenaikan NJOP pada PBB ini dipastikan juga akan mendongkrak pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun depan," tuturnya.

Pajak Bilboard dan reklame LED dibedakan

Selain PBB, pajak reklame juga mengalami perubahan. Iwan bilang tahun depan reklame yang berbentuk billboard atau baliho bakal dibedakan dengan teknologi light emitting diode (LED) atau papan iklan berpemancar elektron.

Menurutnya untuk billboard tarifnya akan dinaikkan dari sebelumnya Rp 25.000 per meter persegi (m2) menjadi Rp 100.000 per m2. Sementara untuk reklame LED akan ditetapkan berdasarkan waktu tayang namun belum diputuskan besarannya.

Pajak lainnya yang mengalami penyesuaian adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), Iwan bilang pajak progresif akan dinaikkan dari sebelumnya 1,5%-4%, maka akan menjadi 2%-10%.

Penjabarannya untuk kendaraan pertama dari sebelumnya 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 2% NJKB. untuk kendaraan kedua dari 2% NJKB menjadi 4% NJKB, untuk kendaraan ketiga dari 2,5% NJKB menjadi 6%, dan terakhir untuk kendaraan keempat dan seterusnya melonjak paling signifikan dari 4% NJKB menjadi 10% NJKB.

Selain itu, untuk 4 jenis pajak lain yang menggunakan sistem online, Pemprov DKI akan menggenjot pendapatannya tahun depan. Dari 10.000 WP potensial di Jakarta, tahun ini baru masuk 3.500 WP, dan ditargetkan tahun depan sedikitnya akan ada 9.000 WP.

Semua kebijakan itu sudah dipertimbangkan sebelumnya dan telah disesuaikan antara kemampuan dan tingkat kepatuhan. Menurutnya saat ini tingkat kepatuhan warga Jakarta terhadap pajak sudah 70% dan diharapkan makin meningkat ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×