kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kabareskrim: Abraham Samad pasti jadi tersangka


Selasa, 03 Februari 2015 / 12:23 WIB
Kabareskrim: Abraham Samad pasti jadi tersangka
Promo KFC Terbaru Bersama Sprite, Promo KFC Spesial 17 Agustus 2023 yang Segera Hadir.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal (Pol) Budi Waseso menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad akan ditetapkan menjadi tersangka pada salah satu kasus yang dilaporkan ke Polri.

"Pasti jadi (tersangka), pasti ya," ujar Budi di pelataran Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Selasa (3/2/2015) pagi.

Kendati demikian, Budi tidak dapat memastikan kapan penyidik Bareskrim akan menetapkan Abraham menjadi tersangka. Hal itu menjadi kewenangan penyidik, bukan kewenangan dirinya.

Soal kapan Abraham diperiksa, Budi juga tak dapat memastikannya sebab hal itu juga kewenangan penyidik. Ia hanya sebatas mendapatkan laporan atas kasus-kasus yang dilaporkan terkait Abraham.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) Abraham telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung. Namun, dia lupa kapan sprindik dilayangkan.

"Surat itu terkait kasus 'rumah kaca' yang dilaporkan oleh Muhammad Yusuf," ujar dia.

Sprindik itu dibuat berdasarkan kasus yang dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada Senin (26/1/2015) lalu. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik pada masa Pemilu Presiden 2014 membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×