kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polri: Sprindik atas Abraham Samad telah terbit


Senin, 02 Februari 2015 / 21:35 WIB
Polri: Sprindik atas Abraham Samad telah terbit
ILUSTRASI. Ikan Kuah Kuning Aromatik bikin siapapun jadi ingin memakannya lagi dan lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah diterbitkan. Meski demikian, menurut Ronny, penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan status hukum Abraham.

"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ujar Ronny saat dihubungi, Senin (2/2/2015).

Ronny mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik telah melakukan pemenuhan alat bukti yang jumlahnya cukup banyak. Menurut Ronny, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 12 orang saksi dan bukti-bukti lain berupa rekaman, dokumen, dan keterangan dari ahli. Ronny mengatakan, proses penyidikan terhadap tiga pimpinan KPK dilakukan secara hati-hati. Ia mengatakan, dalam menangani setiap laporan, penyidik benar-benar menghindari kesan kriminaliasi, dan mengupayakan proses penyidikan yang proporsional.

"Kita mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum," kata Ronny.

Saat ditemui pada Senin (26/1/2015), Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang mengadukan Ketua KPK Abraham Samad. Laporan tersebut terkait pertmuan Samad dengan politisi PDI-P Hasto Kristiyanto. Rikwanto mengatakan, pelapor dalam hal ini adalah Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide.

Pada Jumat (23/1/2015) lalu, Samad dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa pelapor menduga pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut," ujar Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin.

Rikwanto mengatakan, pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik tersebut salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait pencalonan Samad sebagai calon wakil presiden, dan keringanan hukum bagi Emir Moeis yang terjerat kasus korupsi.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×