Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk pedagang online di e-commerce. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan pajak transaksi e-commerce hingga kondisi ekonomi dinilai menguat dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan platform digital seperti e-commerce sebagai pemungut pajak sebenarnya telah disiapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditunda sampai Februari 2026.
“Tapi pelaksanaannya ditunda sampai sesuai arahan Pak Menteri, yaitu menunggu pertumbuhan ekonomi lebih optimistis di angka 6%,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Pajak E-Commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap mengacu pada self-assessment, di mana setiap individu atau pelaku usaha yang memiliki kemampuan ekonomi tertentu wajib melaporkan pajaknya secara mandiri.
"Artinya, setiap orang katakanlah pelaku UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun wajib melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya,” jelas Bimo.
Dengan penundaan kebijakan tersebut, DJP akan terus memantau dinamika ekonomi dan melakukan edukasi kepada pelaku usaha digital agar tetap patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Asal tahu saja, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Baca Juga: Efek Penundaan Pajak E-Commerce Dinilai Tak Signifikan
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.
Selanjutnya: Menjaga Kinerja Bank Milik Danantara di Tengah Penugasan Program Prabowo
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/10), Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News