kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten


Sabtu, 27 Juni 2020 / 08:17 WIB
Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten
ILUSTRASI. Logo Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka.

Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu.

"PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (26/6).

Baca Juga: Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik

Pasal 2 PP 30/2020 menyebutkan, penyesuaian tarif PPh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap turun menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Lalu, tarifnya turun lagi jadi 20% untuk tahun pajak 2022.

Kemudian, Pasal 3 mengatur tarif 3% lebih rendah dari tarif PPh badan normal untuk WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat tersebut: pertama, saham yang dilepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Tapi, pihak ini tidak termasuk WP perseroan terbuka yang membeli kembali alias buyback sahamnya. Atau, yang memiliki hubungan istimewa dengan WP perseroan terbuka tersebut.

Ketiga, ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca Juga: Pajak Netflix cs tak dibahas dalam review GSP dengan Amerika Serikat

Keempat, pemenuhan persyaratan itu dilakukan WP perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, PPh terutang dihitung dengan menggunakan tarif PPh WP badan normal.

Namun, kebijakan ini masih membutuhkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Beleid ini akan mengatur bentuk dan tata cara penyampaian laporan WP perseroan terbuka kepada Ditjen Pajak, serta daftar WP perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan.

Bukan hal baru

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), bilang, lantaran merupakan aturan turunan dari UU No. 2/2020, tarif pajak perusahaan terbuka yang lebih rendah dari tarif PPh badan bukan hal yang baru.

"Karena dalam UU PPh sudah diatur juga tarif 5% lebih rendah. Salah satu alasannya, sebagai insentif menjadi perusahaan go public," kata Shinta kemarin (26/6).

Baca Juga: Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten

Sedang Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai, pengusaha perlu bantuan cash flow dibanding insentif pajak. "Saat ini, semua pengusaha bermasalah di cash flow dan pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga," tegas dia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyatakan, pandemi Covid-19 membuat perusahaan membutuhkan ruang likuiditas. "Insentif ini sangat bermanfaat karena tidak semua usaha rugi saat ini," ujar Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×