kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten


Sabtu, 27 Juni 2020 / 08:17 WIB
Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten
ILUSTRASI. Logo Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Bukan hal baru

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), bilang, lantaran merupakan aturan turunan dari UU No. 2/2020, tarif pajak perusahaan terbuka yang lebih rendah dari tarif PPh badan bukan hal yang baru.

"Karena dalam UU PPh sudah diatur juga tarif 5% lebih rendah. Salah satu alasannya, sebagai insentif menjadi perusahaan go public," kata Shinta kemarin (26/6).

Baca Juga: Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten

Sedang Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai, pengusaha perlu bantuan cash flow dibanding insentif pajak. "Saat ini, semua pengusaha bermasalah di cash flow dan pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga," tegas dia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyatakan, pandemi Covid-19 membuat perusahaan membutuhkan ruang likuiditas. "Insentif ini sangat bermanfaat karena tidak semua usaha rugi saat ini," ujar Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×