kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten


Sabtu, 27 Juni 2020 / 08:17 WIB
Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten
ILUSTRASI. Logo Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Bukan hal baru

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), bilang, lantaran merupakan aturan turunan dari UU No. 2/2020, tarif pajak perusahaan terbuka yang lebih rendah dari tarif PPh badan bukan hal yang baru.

"Karena dalam UU PPh sudah diatur juga tarif 5% lebih rendah. Salah satu alasannya, sebagai insentif menjadi perusahaan go public," kata Shinta kemarin (26/6).

Baca Juga: Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten

Sedang Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai, pengusaha perlu bantuan cash flow dibanding insentif pajak. "Saat ini, semua pengusaha bermasalah di cash flow dan pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga," tegas dia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyatakan, pandemi Covid-19 membuat perusahaan membutuhkan ruang likuiditas. "Insentif ini sangat bermanfaat karena tidak semua usaha rugi saat ini," ujar Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×