kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kabar baik, pemerintah percepat penurunan tarif PPh badan emiten


Sabtu, 27 Juni 2020 / 08:17 WIB
ILUSTRASI. Logo Bursa Efek Indonesia.


Penulis: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Bukan hal baru

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), bilang, lantaran merupakan aturan turunan dari UU No. 2/2020, tarif pajak perusahaan terbuka yang lebih rendah dari tarif PPh badan bukan hal yang baru.

"Karena dalam UU PPh sudah diatur juga tarif 5% lebih rendah. Salah satu alasannya, sebagai insentif menjadi perusahaan go public," kata Shinta kemarin (26/6).

Baca Juga: Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten

Sedang Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai, pengusaha perlu bantuan cash flow dibanding insentif pajak. "Saat ini, semua pengusaha bermasalah di cash flow dan pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga," tegas dia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyatakan, pandemi Covid-19 membuat perusahaan membutuhkan ruang likuiditas. "Insentif ini sangat bermanfaat karena tidak semua usaha rugi saat ini," ujar Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×