kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.044   44,00   0,26%
  • IDX 7.095   -89,91   -1,25%
  • KOMPAS100 981   -12,12   -1,22%
  • LQ45 720   -7,16   -0,99%
  • ISSI 254   -3,24   -1,26%
  • IDX30 390   -3,04   -0,77%
  • IDXHIDIV20 485   -2,52   -0,52%
  • IDX80 111   -1,22   -1,09%
  • IDXV30 134   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 127   -0,90   -0,70%

Pengusaha Korea Soroti Izin Berlapis di Banyak Kementerian, Ini Respons Pemerintah


Kamis, 02 April 2026 / 12:03 WIB
Pengusaha Korea Soroti Izin Berlapis di Banyak Kementerian, Ini Respons Pemerintah
ILUSTRASI. Rosan Roeslani (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia menerima masukan dari sejumlah pengusaha Korea Selatan terkait iklim investasi di Indonesia. Hal ini mengemuka saat Indoensia melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan, Rabu (1/4/2026) lalu.

Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani membeberkan, dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang disampaikan adalah proses perizinan yang dinilai masih memerlukan percepatan dan koordinasi lintas kementerian.

Ia menyampaikan, sebagian kendala yang dihadapi investor memang berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian teknis, sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu. Namun demikian, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut sesuai arahan Presiden.

“Apalagi sekarang kan juga tadi kita juga ada Task Force Debottlenecking juga, dan kami juga di BKPM selalu berkoordinasi dengan semua kementerian,” tutur Rosan kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: RI–Korea Selatan Perkuat Kerja Sama, Sejumlah MoU Bisnis Tembus Rp 173 Triliun

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah telah membentuk Task Force Debottlenecking yang bertugas mempercepat penyelesaian berbagai kendala investasi di lapangan.

Di sisi regulasi, Rosan menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepastian bagi investor. Aturan tersebut memberikan jaminan waktu dalam proses perizinan, di mana apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh instansi terkait, maka Kementerian Investasi dapat langsung menerbitkan izin secara otomatis.

Kebijakan yang dikenal dengan mekanisme fiktif positif ini mendapat respons positif dari pelaku usaha Korea Selatan. Menurut Rosan, para investor pada dasarnya dapat menerima risiko bisnis selama risiko tersebut terukur (calculated risk). Namun, ketidakpastian dalam proses perizinan justru menjadi faktor yang sulit diprediksi dan kerap menjadi hambatan utama.

Baca Juga: Bertemu Prabowo, Presiden Korea Selatan Minta Pasokan LNG dan Batubara dari Indonesia

“Tapi kalau ketidakpastian itu yang susah diukur resikonya, nah itu yang kita coba reduksi adalah ketidakpastian,” ujar Rosan.

Ia pun menegaskan akan terus memperbaiki respons kebijakan berdasarkan masukan dari para investor.

“Pak Presiden juga tadi menyampaikan bahwa dengan beberapa masukan ini, tentunya respon policy kebijakan pemerintah ini akan semakin baik, dan ini bisa meningkatkan investment climate, industry climate di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Korea Selatan Buka Peluang Perluas Investasi Melalui Danantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×