kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten


Senin, 22 Juni 2020 / 19:02 WIB
Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten
ILUSTRASI. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderan (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengguyur Rp 20 triliun untuk insentif wajib pajak badan, termasuk bagi perusahaan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek Indonesia atau emiten. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan

Adapun anggaran insentif sebesar Rp 20 triliun untuk penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% untuk wajib pajak badan, dan diskon khusus 3% lebih rendah bagi emiten dengan tarif 19%.  Insentif ini berlaku untuk pembayaran per April hingga akhir tahun 2020.

Pemerintah pun telah merelaksasi syarat emiten penerima fasilitas penurunan tarif PPh Badan dengan ketentuan buyback saham. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan pada 10 Juni 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan ketentuan PP 29 Tahun 2020 mengimbau bagi emiten yang melakukan buyback sahamnya, yang menyebabkan persyaratan saham beredar di publik minimum 40%, menjadi tidak terpenuhi. 

Dus mereka juga dapat tarif PPh Badan sebesar 19% di tahun ini.  “Jadi seharusnya mereka tidak berhak lagi untuk memanfaatkan tarif 3% lebih rendah, namun dalam rangka kondisi Covid-19 ini, maka mereka tetap dapat memanfaatkan tarif 3% lebih rendah tersebut,” ujar Yoga.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah menambahkan, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, dalam periode Covid-19 ini hampir semua sektor berdampak. Salah satunya adalah di pasar modal. 

Baca Juga: Emiten bisa dapat tarif PPh lebih rendah dengan buyback saham

“Nilai saham perusahaan relatif turun signifikan. Dalam konteks itu pajak ikut menjaga stabilitas indeks saham yang sedang merosot, melalui  insentif bagi emiten yang melakukan pembelian kembali sahamnya (buyback), dengan persyaratan tertentu yang telah diatur dalam PP tersebut.” Kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×