Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penetapan pajak terhadap perusahaan digital termasuk Nerflix dinilai tak mengganggu negosiasi review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).
Meski pun sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump keberatan kebijakan pemungutan pajak untuk perusahaan yang berasal dari negaranya. Bahkan akibat itu United States Trade Representative (USTR) mengancam akan menjalankan investigasi ke negara-negara tersebut.
Baca Juga: Pemerintah guyur Rp 20 triliun untuk insentif PPh emiten
"Tidak ada isu tersebut (pajak digital) dalam review GSP," ujar Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/6).
Ni Made bilang saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak AS. Hasil review GSP masih menunggu keputusan dari pemerintah AS.
"Belum ada pembahasan lagi, kita juga menunggu keputusan dari pemerintah AS," teramg Ni Made.
Meski begitu selama proses review, fasilitas GSP yang diterima masih berlaku. Sehingga Indonesia masih bisa mengekspor dengan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: BPK temukan PBB pulau reklamasi Jakarta bermasalah
Pada Februari lalu pemerintah mengklaim pembahasan telah selesai namun masih menunggu keputusan AS. Setelah pembahasan GSP, Indonesia dan AS sepakat dalam membahas peningkatan perdagangan kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News