kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jurnalis Metro TV mengadu ke DPR


Senin, 21 Januari 2013 / 11:46 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan patung banteng dengan latar belakang layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan jurnalis Metro TV Luviana kembali mengadukan kasusnya kepada Komisi IX DPR dan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar di DPR, Senin (21/1). Luviana menuntut keadilan dan meminta bos Metro TV Surya Paloh merealisasikan janjinya.

Di dalam pertemuan ini, Luviana kembali menceritakan kronologi pemecatannya. Katanya, dia dibebastugaskan pada 31 Januari 2012 setelah bekerja selama lebih dari 10 tahun di Metro TV. "Saat itu saya mau bekerja pun tidak bisa. Setiap saya datang ke kantor, selalu dihalangi petugas keamanan," ucapnya, Senin (21/1).

Atas perlakuan tersebut, Luviana bersama dengan tim litigasi dan nonlitigasi Aliansi Melawan Topeng Restorasi (Metro) dan Aliansi Solidarity for Luviana (Sovi) lantas mengadakan pertemuan dengan Surya Paloh pada tanggal 5 Juni 2012. Dalam pertemuan tersebut, kata Luviana, Surya Paloh berjanji akan mempekerjakan dirinya kembali di Metro TV.

Namun alih-alih dipekerjakan kembali, Luviana justru menerima surat pemecatan pada 27 Juni 2012. Sejak tanggal 1 Juli 2012 hingga hari ini, Luviana pun otomatis tidak mendapatkan gaji. Dia menilai pemecatatn itu menyalahi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, berdasarkan beleid itu, sebelum ada proses inkracht buruh tetap harus digaji.

Luviana bersama aliansi pendukungnya juga menerima tindak kekerasan ketika berunjuk rasa di kantor Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada 16 Januari lalu. Ketika itu, sekelompok orang keluar dari kantor Nasdem lalu merusak seluruh atribut demonstran.

Kuasa hukum Luviana, Maruli Rajagukguk, menyayangkan sikap partai Nasdem yang berbalik menuding Luviana mempolitisasi kasus ini. Menurutnya, aksi unjuk rasa di depan kantor Nasdem dilakukan karena Surya Paloh berkantor di sana. "Kami hanya mencari Surya Paloh," ucap Maruli.

Di dalam pertemuan ini, Luviana juga menyerahkan surat rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Surat rekomendasi itu menyatakan bahwa Metro TV telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM.

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning berharap perusahaan media tetap netral. "Wartawan saja diperlakukan begini. Ini kan repot," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×