kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR akan cermati kekerasan di depan kantor Nasdem


Kamis, 17 Januari 2013 / 18:38 WIB
ILUSTRASI. Bisnis milik konglomerasi semakin menggurita di industri keuangan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah demonstran untuk menyerahkan rekomendasi Komisi Nasional Perempuan dan Komnas HAM kepada pimpinan Metro TV Surya Paloh, atas kasus pemecatan sepihak terhadap mantan karyawan Metro TV Luviana berakhir ricuh.

Bahkan, para wartawan yang sedang meliput kejadian tersebut diserang dan diintimidasi oleh orang-orang yang diduga sengaja dibayar pihak NasDem. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Ramadhan Pohan merasa prihatin dengan kekerasan yang terjadi kepada wartawan saat peliputan aksi unjuk rasa itu.

Menurut Ramadhan, sudah bukan saatnya lagi melakukan kekerasan terhadap wartawan. Sehingga dia meminta agar NasDem bertanggung jawab. "Nasdem harus tanggung jawab. Tidak ada alasan dimaafkan karena parpol baru," jelas Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Kamis (17/1).

Politikus Partai Demokrat ini bahkan berjanji bahwa komisinya akan mencoba mencermati kasus ini dan meminta agar kepolisian dapat aktif mengusut masalah ini. Selain itu, Ramadhan juga meminta lembaga penegak hukum Kepolisian untuk tidak aktif dalam menjalankan perannya sebagai institusi penegak hukum.

Meski begitu, Ramadhan meyakini bahwa para pemimpin partai yang digawangi Surya Paloh itu akan bertanggung jawab atas aksi kekerasan yang terjadi ini. "Saya percaya pimpinan Nasdem akan bersikap arif untuk menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Ingat, ada ancaman pidana kurungan bertahun-tahun bagi penghambat kerja jurnalis," tandas Ramadhan.

Seperti diketahui, Luviana merupakan jurnalis Metro TV yang telah bekerja selama 10 tahun. Dia dibebastugaskan pada 30 Februari dan di PHK pada 27 Juni tanpa keterangan yang jelas. Pada 5 Juni Luviana yang didampingi tim litigasi dan non litigasi Aliansi Metro, bertemu dengan Surya Paloh.

Pada pertemuan tersebut Surya Paloh selaku pemilik Metro TV berjanji akan mempekerjakan Luviana kembali di Metro TV. Namun, pada 27 Juni justru Luviana menerima surat pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×