Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2023.
Berdasarkan satu data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Sedangkan, berdasarkan data sementara Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada sekitar 80.000 orang tenaga kerja yang ter-PHK.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menjelaskan, salah satu sebab meningkatnya PHK adalah karena regulasi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021. PP ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Melalui PP tersebut, perusahaan/pengusaha dibenarkan melakukan PHK dengan 26 alasan yang tercantum dalam pasal 36 PP nomor 35 tahun 2021. Salah satu alasan dari 26 alasan itu adalah perusahaan dapat mem-PHK dengan alasan efisiensi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif yg Beragam Mulai dari Bebas PPh UMKM Hingga Bea 0% KBLBB
Timboel menilai, efisiensi perusahaan menjadi momen bagi pengusaha untuk mem-PHK pekerja – pekerja lama yang memiliki gaji lebih tinggi. Kemudian diganti dengan pekerja baru yang punya gaji lebih rendah.
“Strategi efisiensi perusahaan ini yang memang juga menjadi persoalan,” ujar Timboel saat dihubungi Kontan, Kamis (26/12).
Selain itu, Timboel membeberkan alasan lain meningkatnya PHK. Antara lain karena regulasi terkait dengan impor yang membuat produk lokal kalah bersaing, kegagalan produk Indonesia mendapatkan pasar baru di pasar international, dan dinamika geopolitik global. Kondisi tersebut diyakini akan diperparah dengan adanya PPN 12% di 2025.
“Kenaikan upah minimum juga mau ngga mau akan dijadikan alasan untuk mem-PHK,” ucap Timboel.
Sebab itu, Timboel meminta pemerintah memberi intervensi untuk mencegah terjadinya PHK dan dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Dia mengapresiasi adanya 3 paket kebijakan yang telah diumumkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak tersebut.
“Ini yang memang tentunya harus juga dibangun komitmen pemerintah ketika memberikan insentif seperti ini, dunia usaha tidak melakukan PHK,” jelas Timboel.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku, Pemerintah Beri Stimulus Bagi Sektor Padat Karya
Selanjutnya: Meski Memiliki Potensi Besar, Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Mini
Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat s/d 8 Januari 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Body Scrub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News