Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Seperti diketahui, mengutip data dari laman instagram resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, hingga data penutupan tanggal 4 April 2020, sebanyak 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di PHK akibat dampak pandemi virus corona. Sementara, 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan sementara.
Mengutip Kompas.com, sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah ingatkan pengusaha wajib bayar THR, meski terdampak corona
Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.
Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/2020) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.
Dinas Tenaga Kerja diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News