Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memprioritaskan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona untuk mendapatkan kartu pra kerja.
Hal itu terkait adanya 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan yang terkena PHK berdasarkan data yang diumumkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melalui akun instagram resminya hingga Sabtu (4/4) malam.
Baca Juga: Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan
"Wajib mendapat prioritas. Karena data PHK sudah ada di disnaker, maka seyogyanya secara otomatis yang ter-PHK mendapat kartu pra kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, melalui pesan singkat, Minggu (5/4).
Kahar mengaku kecewa dengan adanya PHK tersebut. Pasalnya, KSPI telah menyampaikan kemungkinan PHK akibat pandemi corona jauh hari sebelumnya.
Kahar mengklaim pemerintah tidak melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya PHK. Malah saat ini bersama DPR "ngotot" tetap membahas omnibus law.
Baca Juga: Dow Jones turun lebih dari 300 poin menutup pekan ini, corona masih membayangi
"KSPI meminta Pemerintah dan DPR fokus menangani pandemi (corona) dan menyelesaikan dampaknya. Termasuk ancaman PHK, baik saat ini maupun pasca pandemi," ujar dia.
Seperti diketahui, mengutip data dari laman instagram resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, hingga data penutupan tanggal 4 April 2020, sebanyak 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di PHK akibat dampak pandemi virus corona. Sementara, 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan sementara.
Mengutip Kompas.com, sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah ingatkan pengusaha wajib bayar THR, meski terdampak corona
Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.
Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/2020) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.
Dinas Tenaga Kerja diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News