kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah permohonan gugatan pileg tahun 2019 lebih banyak dibanding 2014


Jumat, 24 Mei 2019 / 21:48 WIB
Jumlah permohonan gugatan pileg tahun 2019 lebih banyak dibanding 2014


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (24/5), Mahkamah Konstitusi menerima 325 permohonan gugatan sengketa hasil Pileg 2019. Sedangkan pada Pileg 2014, jumlah gugatan sengketa pileg yang diregistrasi ada 903 perkara. 

Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan jumlah gugatan yang masuk ke MK tahun ini lebih banyak dari 2014. "Kalau dilihat dari dapil, sebenarnya ini bertambah," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/5). 

Anwar mengatakan hal ini karena sistem penanganan perkara pada pemilu 2019 dan 2014 berbeda. Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan sidang sengketa pileg pada tahun ini dikategorikan berdasarkan provinsi.

Sebanyak 325 permohonan gugatan tersebut berisi sengketa dari lebih kurang 1.000 daerah pemilihan. Artinya, sengketa pada pileg kali ini justru lebih banyak dari 2014. "Sekarang kan basisnya provinsi. Kalau kita lihat basis dapil sekarang sudah lebih banyak. Jadi sengketa yang riil itu kan di dapil," ujar Aswanto. 

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 9 gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MK Sebut Jumlah Permohonan Gugatan Pileg 2019 Lebih Banyak dari 2014"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×