Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan calon terpilih pemilu 2019 sangat mungkin dilakukan secara tidak bersamaan.
Hal ini sangat bergantung pada ada tidaknya sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan KPU sebagai tergugat.
"Kalau sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkin KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden terpilih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
"Tapi kalau ada gugatan di MK ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang perselisihan hasil pemilu," sambungnya.
Penetapan calon presiden terpilih dilakukan setelah putusan sengketa hasil pemilu presiden dikeluarkan MK.
Sementara itu, untuk pemilu legislatif, jika tak ada sengketa hasil pileg, suatu daerah bisa langsung menetapkan calon legislatif terpilih.
"Jadwalnya bisa beda-beda, bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Hasyim.
Rencananya, KPU segera menerbitkan surat edaran bagi jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota yang tak ada gugatan hasil pemilu, untuk segera melangkah ke tahapan selanjutnya, yaitu penetapan perolehan kursi DPRD dan DPD.
Hasyim menambahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya dari MK sore tadi, sudah ada 316 gugatan PHPU pileg, baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan ini berasal dari berbagai parpol dan daerah pemilihan (dapil). Sementara itu, MK masih belum menerima gugatan PHPU pilpres. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPU: Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Bisa Berbeda"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News