Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, KPU juga tengah merancang supaya kampanye rapat umum, rapat terbuka atau yang biasa disebut kampanye akbar, tak menjadi sarana penularan Covid-19. "Kemudian rapat terbuka, rapat umum, itu masih diperbolehkan atau tidak, apakah boleh tanpa penonton," kata Arief.
Rancangan-rancangan ini KPU tuangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Tangkap Nurhadi, ini buronan yang masih jadi PR KPK
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar pertengahan bulan Juni. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Akan Batasi Jumlah Massa yang Hadir Saat Kampanye Pilkada 2020",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News