kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah massa yang hadir saat kampanye pilkada 2020 bakal dibatasi


Kamis, 11 Juni 2020 / 15:47 WIB
Jumlah massa yang hadir saat kampanye pilkada 2020 bakal dibatasi
ILUSTRASI. Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKP


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar kampanye tidak menimbulkan kerumunan massa, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga: Bawaslu minta protokol kesehatan dipenuhi saat melanjutkan tahapan pilkada

"Kami juga sedang mendesain pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara fisik, hindari kerumunan," kata Arief dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (11/6/2020).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kampanye bisa diselenggarakan dalam beberapa metode.

Dua di antaranya ialah metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan terbatas dengan jumlah massa yang dibatasi.

Sedangkan pertemuan tatap muka dilakukan di dalam atau luar ruangan tanpa pembatasan jumlah massa. Kunjungan calon kandidat ke tempat tinggal warga atau suatu komunitas juga bisa disebut sebagai kampanye pertemuan tatap muka.

Baca Juga: Gara-gara corona, KPU kurangi target partisipasi pemilih dalam pilkada jadi 77,5%

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, KPU berencana membatasi metode-metode tersebut.

"Misalnya pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50, maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk," ujar Arief.

Selain itu, KPU juga tengah merancang supaya kampanye rapat umum, rapat terbuka atau yang biasa disebut kampanye akbar, tak menjadi sarana penularan Covid-19. "Kemudian rapat terbuka, rapat umum, itu masih diperbolehkan atau tidak, apakah boleh tanpa penonton," kata Arief.

Rancangan-rancangan ini KPU tuangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Tangkap Nurhadi, ini buronan yang masih jadi PR KPK

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar pertengahan bulan Juni. (Fitria Chusna Farisa)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Akan Batasi Jumlah Massa yang Hadir Saat Kampanye Pilkada 2020",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×