Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menandatangani perjanjian pembayaran utang ke PT Pertamina sebesar US$ 375 juta pada Juli 2011.
Hal ini sesuai dengan isi kesepakatan yang ditandatangani bahwa TPPI akan membayar utang ke Pertamina 60 hari setelah penandatanganan. "Senin malam pukul 23.30 WIB sudah diteken," ujar Presiden Direktur TPPI, Amir Sambodo lewat pesan singkatnya, Selasa (10/5).
Amir melanjutkan, sebelumnya sudah mau dilakukan penandatanganan restrukturisasi utang pada Selasa 3 Mei 2011. Namun, penandatanganan tersebut batal lantaran masih belum ada persetujuan komisaris Pertamina. "Karena mereka masih menunggu keputusan badan arbitrase," lanjut Amir.
Pada Selasa (3/5), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan persengketaan antara Pertamina dengan TPPI dengan mengabulkan permohonan Pertamina terhadap pembayaran atas utang berbentuk "delayed payment note" (DPN).
Sekretaris Perusahaan Pertamina, Hari Karyulianto mengatakan keputusan arbitrase tersebut mewajibkan TPPI membayar DPN ditambah dengan bunga sebesar US$ 114 juta.
"Selambat-lambatnya tanggal 1 September 2011. Di samping itu, biaya administrasi arbitrasi diputuskan dibagi dua antara Pertamina dan TPPI," kata Hari.
Utang DPN tersebut muncul sebagai kompensasi atas kegagalan kilang milik TPPI mengirimkan produk bahan bakar minyak (BBM) berupa "middle distillate products" (MDP) ke Pertamina. Jumlah utang tersebut bertambah sekitar US$ 50 juta setiap enam bulan sekali, jika TPPI gagal mengirimkan MDP.
Pada 10 Maret 2010, Pertamina mengajukan permohonan arbitrase ke BANI karena TPPI tidak beriktikad baik menyelesaikan utangnya. BUMN itu telah mengirimkan setidaknya lima permohonan gagal bayar atau "notice of actionable default" (NOAD) ke TPPI. Namun selalu ditolak TPPI dengan menerbitkan "notice of dispute" (NOD).
Dengan demikian, jumlah utang TPPI yang harus dibayarkan kepada Pertamina, nilainya mencapai US$ 475 juta. Jumlah tersebut berasal dari total restrukturisasi utang dan keputusan badan arbitrase nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News