Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pihak Istana merasa tidak perlu untuk menanggapi pernyataan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) FPI Habib Rizieq yang mengatakan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait benturan FPI dan masyarakat Sukorejo di Kendal, Jawa Tengah, adalah fitnah dan pencundang.
Hal itu disampaikan juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Rabu (24/7). "Apakah pernyataan itu (FPI) perlu untuk ditanggapi? Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Di mana pun Presiden itu dihormati. Jadi kalau memang ada sesuatu yang kemudian kami tidak merasa perlu tanggapi, ya tidak perlu kami tanggapi," tutur Julian.
Menurutnya, pernyataan SBY yang mengecam aksi kekerasan oleh FPI pada Minggu (21/7) malam adalah berdasarkan fakta dan laporan pihak aparat yang ada di lapangan. Maka pernyataan SBY juga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI yang berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun menurut Julian, sistem hukum dipastikan akan bekerja pada kasus tersebut. Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di bawah Koordinasi Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah diperintahkan Presiden untuk melakukan penertiban terhadap mereka yang terbukti melanggar hukum atau melakukan aksi kekerasan seperti FPI.
Tekait adanya isu bahwa Istana telah melaporkan Habib Rizieq kepada Mabes Polri, Julian membantahnya. "Melaporkan apa? Apa yang penting untuk dilaporkan. Kepolisian akan bertindak itu sudah jelas. Kepolisian telah mendapatkan arahan dan instruksi langsung dari bapak presiden," tambah Julian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News