kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapolri yakin FPI melakukan pelanggaran hukum


Rabu, 24 Juli 2013 / 10:46 WIB
Kapolri yakin FPI melakukan pelanggaran hukum
ILUSTRASI. Ilustrasi obesitas akibat terlalu sering mengkonsumsi makanan ringan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kapolri Jenderal Timur Pradopo berjanji mengusut tuntas bentrokan yang terjadi antara Front Pembela Islam (FPI) dengan warga yang terjadi pekan lalu di Kendal, Jawa Tengah.

Dalam peristiwa bentrokan itu, Timur meyakini adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh FPI tersebut. "Sekali lagi apa yang dilakukan adalah penegakan hukum dan ada pelanggaran hukum disitu," tegas Timur saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (24/7).

Jenderal bintang empat itu bilang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk mengusut itu. Timur menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah komprehensif untuk mengatur sikap ormas, mulai dari membimbing sampai dengan mencegah.

Namun,  kata Timur, langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi itu tetap tak berhasil. Maka itu, pihaknya mengaku akan melakukan penegakan hukum. "Sudah ditangkap (pelaku), sudah diproses, sudah ditahan, tunggu saja hasilnya," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Timur meminta semua pihak tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Sayang saat ditanya lebih lanjut mengenai pembubaran FPI, ia enggan berkomentar. "Terimakasih ya dek," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Kendal menetapkan tiga orang tersangka dari kelompok FPI. Mereka adalah Satrio Yuono, 22 tahun, warga Parakan, Temanggung; dan Bayu agung Wicaksono, 22 tahun, warga Parakan, Temanggung.

Keduanya menjadi tersangka karena membawa senjata tajam berupa parang saat konvoi. Tersangka yang lain adalah Boni Haryono, 38 tahun, warga Pucangrejo, Muntilan, Kabupaten Magelang. Boni adalah supir yang menabrak salah satu warga hingga tewas.

Sementara itu, dari kubu warga, ditetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Edo warga Kauman, Sukorejo; Edy dan Agung, warga Tambak Rejo, Pageruyung; dan Gudel, warga Pucakwangi, Pageruyung.

Mereka diduga merupakan pelaku pembakaran satu buah kendaraan milik FPI saat bentrokan terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×