kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

JPU KPK: KPK punya hak menyidik pencucian uang


Selasa, 07 Mei 2013 / 17:39 WIB
JPU KPK: KPK punya hak menyidik pencucian uang
ILUSTRASI. Tampil sporty & lebih murah, inilah harga sepeda balap Pacific Whizz edisi terbaru


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh bahwa pihaknya berhak untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Hal ini diutarakan JPU KPK menanggapi keberatan kubu Djoko dalam sidang eksepsi pekan lalu.

"KPK mempunyai hak untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Ini jelas diatur dalam UU No 8 tahun 2010," kata jaksa KMS A. Roni saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5).

Menurutnya, sebagai penyidik tindak pidana asal, selama KPK memiliki alat bukti awal, maka pihaknya berhak untuk mengusut pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko dalam rentang Oktober 2010 hingga 2012.

Kemudian, terkait keberatan kewenangan KPK untuk menyidik harta yang dimiliki Djoko pada 2003 hingga Maret 2010,  hal tersebut dinilai masih sah untuk dilakukan. Kata dia, meski aturan yang menyatakan KPK berhak menangani pencucian uang baru muncul di tahun 2010 dan KPK baru dibentuk pada tahun 2002, tetapi beleid tersebut tetap berlaku surut.

"Contoh perkara Abdullah Puteh tahun 2001 padahal UU KPK baru dibentuk tahun 2002, tetapi perkara tersebut telah disidik KPK dan kini mempunyai kekuatan hukum tetap," urainya.

Jaksa Roni menegaskan, dakwaan yang disusunnya dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disangkakannya pada Djoko sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHP. Ia pun lantas meminta ketua majelis hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang untuk mengesampingkan keberatan kubu terdakwa pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 14 Mei nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×