kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

JPU KPK: KPK punya hak menyidik pencucian uang


Selasa, 07 Mei 2013 / 17:39 WIB
JPU KPK: KPK punya hak menyidik pencucian uang
ILUSTRASI. Tampil sporty & lebih murah, inilah harga sepeda balap Pacific Whizz edisi terbaru


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh bahwa pihaknya berhak untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Hal ini diutarakan JPU KPK menanggapi keberatan kubu Djoko dalam sidang eksepsi pekan lalu.

"KPK mempunyai hak untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Ini jelas diatur dalam UU No 8 tahun 2010," kata jaksa KMS A. Roni saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5).

Menurutnya, sebagai penyidik tindak pidana asal, selama KPK memiliki alat bukti awal, maka pihaknya berhak untuk mengusut pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko dalam rentang Oktober 2010 hingga 2012.

Kemudian, terkait keberatan kewenangan KPK untuk menyidik harta yang dimiliki Djoko pada 2003 hingga Maret 2010,  hal tersebut dinilai masih sah untuk dilakukan. Kata dia, meski aturan yang menyatakan KPK berhak menangani pencucian uang baru muncul di tahun 2010 dan KPK baru dibentuk pada tahun 2002, tetapi beleid tersebut tetap berlaku surut.

"Contoh perkara Abdullah Puteh tahun 2001 padahal UU KPK baru dibentuk tahun 2002, tetapi perkara tersebut telah disidik KPK dan kini mempunyai kekuatan hukum tetap," urainya.

Jaksa Roni menegaskan, dakwaan yang disusunnya dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disangkakannya pada Djoko sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHP. Ia pun lantas meminta ketua majelis hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang untuk mengesampingkan keberatan kubu terdakwa pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 14 Mei nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×