kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.085   2,00   0,01%
  • IDX 6.133   42,03   0,69%
  • KOMPAS100 804   7,38   0,93%
  • LQ45 613   6,27   1,03%
  • ISSI 212   1,55   0,74%
  • IDX30 345   3,65   1,07%
  • IDXHIDIV20 425   2,36   0,56%
  • IDX80 92   0,86   0,95%
  • IDXV30 116   0,47   0,41%
  • IDXQ30 110   1,07   0,98%

Mentan Temukan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Ancam Cabut Izin Produsen Nakal


Kamis, 30 Juli 2026 / 10:48 WIB
Mentan Temukan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Ancam Cabut Izin Produsen Nakal
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pihaknya menemukan beras fortifikasi yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Temuan ini berpotensi merugikan konsumen hingga mencapai Rp 71,9 triliun. 

Diketahui, beras fortifikasi adalah beras biasa yang sengaja dicampur dengan butiran beras khusus kaya vitamin dan mineral (seperti zat besi, asam folat, zinc, serta vitamin B1, B3, dan B12) untuk meningkatkan nilai gizi guna mencegah stunting dan kurang gizi. 

Amran menegaskan bahwa produksi beras fortifikasi memiliki standar khusus yakni setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen. 

Baca Juga: BI Perkuat Intervensi dan SRBI untuk Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Namun Amran mendapatkan laporan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bahwa yang melakukan pengujian terhadap 15 merek beras fortifikasi dan menemukan 12 merek di antara tidak memenuhi syarat. 

"Ini yang tidak memenuhi syarat. Dan yang lebih gila lagi setelah kemarin Rp 17.000 - Rp 22.000/kg arata-rata dijualnya dan bahkan ada Rp 42.000/kg," kata Amran dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (30/7/2026). 

Walau demikian, Amran masih belum menjelaskan detil siapa saja produsen-produsen beras fortifikasi yang melakukan pelanggaran tersebut. 

Amran memastikan akan segera merilis nama produsen pada Jumat besok (31/7/2026). Pihaknya juga memastikan akan mencabut izin usaha para produsen yang melanggar hukum tersebut. 

"Saya sudah ditindaklanjuti hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas nanti, berikutnya saya akan menyurat pada Kapolri," tegasnya. 

Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70,25 Triliun, Pemerintah Diminta Percepat Pencairan

Program beras fortifikasi memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya. 

Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras fortifikasi diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut. 

Namun dengan harga beras fortifikasi yang kini justru melambung jauh dari harga wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi kelompok rentan. 

Lebih dari itu, Amran menegaskan gabah dibeli petani dengan harga Rp6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp7.000 per kilogram. Namun beras hasil olahan justru dijual ke pasar dengan harga jauh di atas standar wajar. 

"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Amran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×