kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK periksa dirjen anggaran terkait simulator SIM


Jumat, 03 Mei 2013 / 13:12 WIB
ILUSTRASI. Wall Street. REUTERS/Andrew Kelly


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011. Setibanya di kantor KPK, ia mengaku hadir untuk memberikan kesaksian atas Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Didik Purnomo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harry yang datang mengenakan batik cokelat itu mengatakan, saat pengajuan dana proyek simulator sudah dilakukan pengecekan terhadap kriteria spesifikasi yang akan digunakan dengan detail. Sayangnya, saat ditanya mengenai penggelembungan harga, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Aku gak tau. Soal penggelembungan kami tidak lihat itu,” kata Herry saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5). Menurutnya, mekanisme dimasukkannya proyek simulator SIM dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sama dengan dana-dana lainnya.

Herry mengatakan, proyek simulator masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Polri. Kata dia, kemudian semuanya itu dibahas di DPR. “DPR punya hak pengawasan, jadi bisa saja membahasnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan penyidik sejumlah anggota komisi hukum DPR menegaskan proyek simulator yang didanai oleh PNBP tidak dibahas di DPR. Bahkan tiga politisi yang terdiri dari Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Amir Syamsuddin menyebut proyek simulator dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dan tanpa melalui DPR.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Korps Lalu Lintas Mabes Polri Didik Purwono, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×