kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Djoko: KPK tak berwenang pakai UU pencucian uang


Selasa, 30 April 2013 / 19:13 WIB
ILUSTRASI. Perlintasan LRT Jabodebek yang dikerjakan Adhi Karya (ADHI)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo menyatakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan beleid pencucian uang. Menurutnya, penyitaan dan penerapan UU Pencucian Uang Nomor 15 Tahun 2002 tidak bisa dilakukan karena lembaga anti rasuah tersebut belum mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus pencucian uang. 

"Tindakan penyidik KPK yang telah menerapkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pidana Pencucian terhadap perkara terdakwa telah melampaui wewenang," kata Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Djoko saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4).

Juniver beralasan, dalam UU tersebut, tak diatur kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan pencucian uang. Menurutnya, dengan demikian dakwaan ketiga terkait dugaan pecucian uang selama tahun 2003-Oktober 2010 terhadap kliennya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya dari segi kewenangan KPK, kubu Djoko juga mempersoalkan tindak pidana asal yang digunakan sebagai dasar penyidikan pencucian uang. Juniver menilai dalam dakwaan kedua terkait pencucian uang Oktober 2010 – 2012 dan ketiga terkait pencucian uang 2003 – Maret 2010 yang disangkakan jaksa tidak menjelaskan tindak pidana asal yang digunakan sebagai dasar. 

"Faktanya KPK telah menyita sejumlah besar harta-harta lain milik terdakwa, yang kepemilikannya diperoleh sebelum tahun 2011, yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan perkara Korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011," imbuhnya. 

Sebelumnya dalam berkas dakwaan Djoko terungkap kalau dalam rentang waktu 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan USD 60 ribu. Sedangkan dalam rentang waktu Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.  Atas perbuatan itu, jaksa pun menjeratnya dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP untuk pencucian uang asetnya di sejak Oktober 2010 hingga 2012. Kemudian terkait pencucian uang yang diduga dilakukannya pada 2003 hingga Maret ia dijerat dengan pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×