kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa Direktur PNBP terkait kasus simulator


Selasa, 30 April 2013 / 13:31 WIB
KPK periksa Direktur PNBP terkait kasus simulator
ILUSTRASI. Bidik harga motor bekas Honda Vario di bawah Rp 5 jutaan? Intip pilihan ini


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Askolani  terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Kali ini, ia dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Didik Purnomo.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi DP," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (30/4).

Sebelumnya Askolani juga pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus simulator SIM sebagai saksi atas tersangka mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Kala itu ia membenarkan perihal adanya rapat pembahasan besaran pagu PNBP antara Polri, pimpinan Banggar dan Panja Komisi III DPR RI. Namun sayangnya ia mengaku tidak tahu menahu lagi perihal pengadaan simulator setelah ditetukannya pagu tersebut.

Selain Askolani, dalam kasus tersebut penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua perwira Polri Heru Trisasongko dan Susilo Wardoni serta Dirut Digo Mitra Slogan Jefri Siallagan.

Dalam perkara ini Polri berhasil menyetorkan PNBP lebih dari Rp 3 triliun. Dengan tingginya jumlah setoran PNBP Polri tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010, Polri berhak menggunakan 90% PNBP tersebut. Lantaran jumlah PBNP yang disetor Polri tinggi, realisasi anggaran untuk pengadaan simulator SIM menjadi lebih besar dibandingkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja).

Seperti diketahui, selain Djoko Susilo, penyidik juga menetapkan Didik Purnomo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Pria yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam upaya penggelembungan harga alat uji simulator bagi sepeda motor dan kendaraan roda empat. Ia pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×