Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Jonru dianggap bersalah karena menyebarkan video bernada ancaman. Sidang pembacaan putusan terhadap Jonru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3) sore.
"Apa pun keputusannya, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.
Jonru merasa dirinya adalah korban ketidakadilan. "Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," imbuhnya.
Terkait upaya perlawanan ke pengadilan tinggi, Jonru mengatakan, ia perlu waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terkait rencana banding. "Soal banding, kami pikir dulu. Belum bisa jawab sekarang," katanya.
Saat membacakan putusan, hakim menyatakan Jonru melakukan beberapa kegiatan yang melanggar hukum.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap ketua majelis hakim, Antonio Simbolon.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan maupun memberatkan pada diri terdakwa. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar Simbolon.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menurut hakim, Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.
Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
Jonru yang mendengarkan keputusan tersebut kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya.
Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Jonru menyatakan ia akan pikir-pikir atas vonis hakim itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jonru Tak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News