kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Berkas lengkap, Jonru segera disidang


Selasa, 28 November 2017 / 13:27 WIB
Berkas lengkap, Jonru segera disidang


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rencananya, hari ini Jonru dan barang bukti kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Rencananya hari ini karena berkas tersangka Konru sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi, hari ini akan kami kirimkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (28/11).

Argo menambahkan, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap kurang lengkap. Sebab, masih ada beberapa keterangan saksi yang perlu ditambah.

"Ada beberapa dari Kejaksaan yang meminta tambahan keterangan saksi ahli. Kemudian ada juga keterangan dari tersangka yang masih kurang, ada satu dua pertanyaan," kata Argo.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Berkas Lengkap, Jonru Segera Disidang dalam Kasus Ujaran Kebencian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×