kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonru dituntut 2 tahun penjara, ini tiga pertimbangan yang memberatkan


Senin, 19 Februari 2018 / 21:27 WIB
Jonru dituntut 2 tahun penjara, ini tiga pertimbangan yang memberatkan
ILUSTRASI. Terdakwa Jonru Ginting


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa Zulkipli mengatakan, ada hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut Jonru selama 2 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatanya," ucap Zulkipli, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2).

Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dengan postingan-postingan tersebut, tetapi kami hargai pendapat beliau. Menurut beliau, postingan itu hal yang biasa," ujar JPU.

Dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu jam, JPU menyampaikan empat tuntutan untuk Jonru. Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Stanly Ravel)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Tidak Merasa Bersalah, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jonru...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×