kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta


Selasa, 29 Agustus 2023 / 17:34 WIB
Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin operasi penanganan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. 

Hal ini diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar usai rapat bersama presiden dan menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/203). 

“Secara keseluruhan, koordinasi operasional ini dipimpin Menko Marinves,” kata Siti dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Menkes: Polusi Udara Berkontribusi Besar Terhadap Penyakit Gangguan Pernapasan

Menurut temuan LHK, mayoritas atau 44% polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disebabkan oleh kendaraan bermotor. Lalu, 34% dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan sisanya dari rumah tangga seperti pembakaran. 

Sesuai arahan presiden, kata Siti, semua kementerian/lembaga diminta fokus mengendalikan masalah polusi udara di Jakarta. Sebab, ini menyangkut kesehatan. 

“Jadi cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua kementerian/lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dan dalam operasi lapangan,” ujarnya. 

Siti menyebut, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya, melalui teknik modifikasi cuaca. Metode ini disebut mampu memperbaiki kualitas udara, meski cara-caranya tidak mudah. 

“Perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syarat-syaratnya menurut ketentuan klimatologi. Dan ini perlu katakanlah, diperkuat dengan sesuai kondisi yang ada,” katanya. 

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Banggar DPR: Mencemaskan Sekaligus Memalukan

Upaya lain, presiden memerintahkan untuk dilakukan penanaman pohon besar di kantor-kantor kementerian/lembaga dan perkantoran. Jokowi meminta supaya jarak tanam antarpohon diatur sedemikian rupa sehingga gedung-gedung perkantoran bisa ditanami sebanyak-banyaknya pohon. 

Dalam hal ini, lanjut Siti, pihaknya berwenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga turut menyebabkan terjadinya pencemaran udara. 

“Tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim. Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) sebagai sumber pencemar, kami telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan,” tutur politikus Partai Nasdem itu. 

Adapun rapat terbatas terkait polusi udara ini merupakan yang kedua kalinya digelar Presiden Jokowi. Pada 14 Agustus 2023, kepala negara juga memimpin ratas membahas persoalan yang sama. 

Baca Juga: Peneliti Sebut Polusi Udara Sebagai Ancaman Kesehatan Global Paling Mematikan

Saat itu, presiden menyampaikan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi polusi udara saat ini. Pertama, kemarau panjang selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi. Penyebab lainnya adalah pembuangan emisi dari transportasi dan aktivitas industri di wilayah Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×