Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung, menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto. HM Prasetyo yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem diminta mencopot semua atribut partainya.
"Ya nanti pukul 14.00 (pelantikan Jaksa Agung). Beliau diminta keluar dari partai politik," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/11/2014).
Andi menuturkan, Jokowi menegaskan bahwa HM Prasetyo harus bisa independen saat dipercaya sebagai jaksa agung. "Harus (independen). Kalau nggak, nanti diganti lagi," ungkap Andi.
Rencananya, pelantikan jaksa agung akan dilakukan pada hari ini juga, pukul 14.00. Andi menuturkan bahwa, baru pada hari ini, Jokowi melakukan pengangkatan HM Prasetyo.
Sebelumnya, beberapa nama lain sempat muncul. Mereka adalah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto; mantan Deputi UKP4, Mas Achmad Santosa; dan Kepala PPATK M Yusuf. Andi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Jokowi memilih HM Prasetyo.
Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno sempat mengutarakan bahwa tidak ada pertimbangan latar belakang partai atau non-partai politik. "Yang penting kompeten dan capable dengan jabatan itu," imbuh dia.
Menurut Tedjo, apabila ada keterkaitan dengan partai politik, maka calon jaksa agung itu harus melepaskan jabatannya di partai sebelum dilantik. "Seperti saya contohnya, dulu aktif di salah satu ormas, sekarang saya lepas. Jadi, tidak ada kaitannya lagi," ungkap Tedjo.
Andhi Nirwanto ditunjuk selaku Plt Jaksa Agung lantaran Jaksa Agung Basrief Arief sudah memasuki usia pensiun.(Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News