kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Harap Keberlanjutan Industri Media Nasional


Rabu, 21 Februari 2024 / 05:00 WIB
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Harap Keberlanjutan Industri Media Nasional
Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan HPN 2023, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (09/02/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pada 20 Februari 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 yang diberi nama Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proses pembuatan kebijakan ini, menurut Jokowi, melibatkan waktu yang cukup panjang dan dipenuhi dengan berbagai perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat. Sebelum menyetujui Perpres tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pers.

Dalam proses tersebut, aspirasi yang disampaikan tidaklah sepenuhnya seragam. Terdapat perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, dan bahkan di dalam platform digital pun terdapat variasi aspirasi yang perlu dipertimbangkan dengan seksama untuk mengetahui implikasinya secara menyeluruh.

Baca Juga: Menkominfo: Pengaturan Publisher Rights Wujud Keberpihakan Pemerintah

"Setelah terjadi titik kesepahaman dan titik temu, dengan dorongan yang berkelanjutan dari Dewan Pers, perusahaan pers, dan berbagai asosiasi media, saya akhirnya menandatangani Perpres tersebut," ujar Jokowi dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional pada hari Selasa, 20 Februari.

Jokowi menjelaskan bahwa semangat utama di balik Perpres ini adalah untuk memajukan jurnalisme yang berkualitas. Jurnalisme yang tidak hanya menjauhkan diri dari konten-konten negatif, tetapi juga bertujuan untuk mendidik dan memajukan Indonesia.

"Kami juga ingin memastikan bahwa industri media nasional dapat berkelanjutan. Kami berharap untuk menciptakan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital," tambah Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa tujuan dari Perpres Publisher Rights bukanlah untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, Perpres ini lahir dari dorongan dan inisiatif dari insan pers sendiri.

Baca Juga: Potensi Pasarnya Jumbo, Pemerintah Kebut Pengembangan Industri Gim di Indonesia

"Pemerintah tidak bertujuan untuk mengatur konten pers. Kami mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan kualitas jurnalisme," jelas Jokowi.

Dalam hal implementasi, pemerintah masih harus memperhitungkan segala risiko yang mungkin timbul, terutama selama masa transisi. Ini mencakup tanggapan dari platform digital dan tanggapan dari masyarakat pengguna layanan tersebut.

Mengenai perusahaan pers yang mengalami kesulitan di era platform digital, Jokowi menjanjikan bahwa pemerintah akan terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk mendukung perusahaan pers dalam negeri.

"Saya juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah pada perusahaan pers," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Rancangan Peraturan Presiden Terkait Publisher Rights Membahas Tiga Isu Utama

Menanggapi masa transisi enam bulan setelah pengesahan regulasi Publisher Rights, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pembentukan komite dan proses bisnis yang harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.

"Saya merasa enam bulan bukanlah waktu yang lama, oleh karena itu kita harus bekerja dengan cepat dan tepat," kata Budi Arie.

Budi Arie juga mendorong penerapan regulasi Publisher Rights diikuti dengan langkah-langkah inovatif yang dapat memperkuat industri pers nasional. Harapannya, upaya ini dapat menciptakan masa depan industri pers yang lebih optimis, lincah, dan adaptif.

Baca Juga: Kominfo Nilai Respons Google Terhadap Rancangan Perpres Publisher Rights Berlebihan

"Saya yakin semangat ini akan membawa industri pers menuju masa depan yang lebih optimis, industri pers yang tangkas dan adaptif, serta industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," tutur Budi Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×