kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kominfo Nilai Respons Google Terhadap Rancangan Perpres Publisher Rights Berlebihan


Minggu, 30 Juli 2023 / 15:10 WIB
Kominfo Nilai Respons Google Terhadap Rancangan Perpres Publisher Rights Berlebihan
ILUSTRASI. Wamenkominfo Nezar Patria dalam Program Fokus Terkini di Studio TVRI Jakarta Selatan, Rabu (26/07/2023). Kominfo Nilai Respon Google Terhadap Rancangan Perpres Publisher Rights Berlebihan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi (Kominfo) menilai respons Google terkait rancangan peraturan presiden tentang Publisher Rights berlebihan. Sebelumnya Google menilai rancangan perpres tentang Publisher Rights akan membatasi berita yang tersedia online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usaman Kansong menyampaikan Kementerian Kominfo telah mengirimkan draf rancangan peraturan presiden tentang Publisher Rights ke sekretariat negara pada Senin (24/7/2023) lalu. 

Nantinya, draf perpres akan ditinjau kembali sebelum ditandatangani oleh presiden. 

Usman menambahkan, gagasan pembuatan aturan mengenai publisher rights telah muncul sejak tiga tahun lalu. Namun demikian, proses pembahasan dan/atau penyusunan rancangan perpres telah dilakukan sejak satu tahun belakangan. Pihaknya juga telah melibatkan semua pemangku kepentingan terkait. Termasuk platform Google dan perusahaan pers.   

Baca Juga: Pemerintah Dorong Publisher Rights Ciptakan Hubungan Lebih Adil bagi Industri Media

Usman mencontohkan pasal 5A draf perpres sempat menjadi persoalan. Semula pasal 5A usulan perusahaan pers adalah platform tidak boleh menyalurkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers. 

Kemudian platform mengatakan tidak bisa melakukan itu karena beberapa alasan. Di antaranya algoritma google belum sampai pada kemampuan memilah dan memilih apakah suatu berita sesuai kode etik jurnalistik atau tidak. 

Platform menilai berita sesuai atau tidak sesuai kode etik jurnalistik setelah berita tersebut tayang. Atas dasar argumen – argumen tersebut, akhirnya disepakati menjadi tidak menyalurkan berita sesuai kode etik jurnalistik/UU Pers melalui mekanisme pelaporan terlebih dahulu.

Jadi, ketika satu berita yang sudah terlanjur disalurkan oleh platform kemudian berdasarkan laporan Dewan Pers, masyarakat, asosiasi atau perusahaan pers tidak sesuai kode etik jurnalistik, maka akan dilaporkan kepada platform. Platform kemudian menghapusnya dari daftar search di platform.

Baca Juga: Pemerintah Godok Perpres Terkait Publisher Rights

Lebih lanjut Usman mengatakan, pada rapat tanggal 31 Mei platform akan walk out karena usulannya tidak diterima. Usman menilai, kekhawatiran Google yang menilai adanya Perpres Publisher Rights membuat konten jurnalistik Indonesia menjadi rentan dipenuhi hoaks, negatif, dan tidak berkualitas merupakan sesuatu yang tidak akan terjadi.

“Saya kira dalam beberapa tingkat, ancaman ini berlebihan,” ujar Usman dalam diskusi virtual bertajuk Publisher Rights, Google, dan Masa Depan Pers, Sabtu (29/7).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×