Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.
Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin.
“Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota,” bunyi Pasal 23 ayat (2) Perpres ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News