Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih pemula akan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 nanti. Komisioner KPU, Viryan Azis menyampaikan terdapat 1,2 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari hingga 17 April 2019 mendatang.
“Kalkulasi data yang kita miliki sampai terakhir pemilih pemula yang ada yang berusia 17 tahun 1 januari sampai 17 april 2019, itu 1,2 juta,” ujar Viryan, Minggu (30/9).
Terkait banyak pihak yang khawatir bahwa pemilih pemula akan kesulitan menggunakan hak pilihnya, Viryan mengatakan optimistis kendala tersebut bisa diatasi selama pemerintah bisa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) saat pemilih pemula tersebut berusia 17 tahun.
Nantinya pemilih pemula akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Kami optimistis sebenarnya selama bisa dipastikan mendapatkan KTP El saat berusia 17 tahun sangat mungkin kita fasilitasi, jadi secara teknis pemilu tersebut masuk ke dalam pemilih khusus,” ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa KPU sudah menyiapkan data pemilih pemula yang belum memiliki KTP-El by name dan by address.
Data tersebut sudah dikalkulasikan ke dalam DPK. Jadi menurutnya tidak ada masalah selama KTP-El bisa diterbitkan saat yang bersangkutan berumur 17 Tahun. Menurutnya yang menjadi masalah adalah yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP El.
“Pemilih pemula tidak ada masalah selama yang bersangkutan berusia 17 tahun KTP elektroniknya bisa dikeluarkan, yang menjadi masalah yang belum memiliki KTP elektronik dan sudah berusia 17 tahun,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News