kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Tegaskan Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN


Senin, 08 Januari 2024 / 10:32 WIB
Jokowi Tegaskan Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menegaskan sudah meneken aturan kenaikan gaji untuk Aratur Negeri Sipil (ASN) untuk tahun ini. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - DEPOK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sudah meneken aturan kenaikan gaji untuk Aratur Negeri Sipil (ASN) untuk tahun ini. 

"Sudah (diteken)," kata Jokowi singkat usai Peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Depok, Senin (8/1). 

Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN ini nantinya dapat meningkatkan daya beli para abdi negara. 

Meski begitu, Jokowi mengakui kenaikan gaji ini masih bisa diterapkan lantaran aturan resminya masih berproses untuk diundangkan. 

"Secepatnya akan keluar," tegas Jokowi. 

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Membuka Rekrutmen CASN Sebanyak 2,3 Juta Formasi pada Tahun 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Kemenkeu akan segera merampungkan aturan kenaikan gaji bagi ASN itu. 

Sri Mulyani juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji ASN/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024. 

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1). 

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.

Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8%. 

Baca Juga: Realisasi Belanja Pegawai Naik Jadi Rp 260,9 Triliun di tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam APBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×