CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Siap-Siap! Jokowi Bakal Beri Kejutan Soal Kenaikan Gaji ASN Siang Ini


Rabu, 16 Agustus 2023 / 12:41 WIB
Siap-Siap! Jokowi Bakal Beri Kejutan Soal Kenaikan Gaji ASN Siang Ini
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). REUTERS/Willy Kurniawan/Pool


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membacakan Nota Keuangan Pengantar Rancang Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pada siang ini, Kamis (16/8).

Dalam pidato tersebut, kabarnya pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 mendatang.

Hal ini diperkuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang memberi sinyal bahwa Presiden Jokowi akan menaikkan gaji pokok ASN dalam pidato Nota Keuangan siang ini.

Baca Juga: Menanti Objek Cukai Baru Hingga Gaji ASN Naik

Tetapi Anas enggan membocorkan berapa persen kenaikan gaji ASN pada tahun 2024. Dirinya hanya meminta untuk mendengarkan Pidato Nota Keuangan yang akan segera dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita lihat, nanti enggak ada kejutan. Nanti kita dengar (Presiden Jokowi)," ujar Anas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (16/8).

Anaz menyebut, para ASN memang sudah lama tidak merasakan kenaikan gaji. Namun di satu sisi, para ASN tersebut harus mampu meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi.

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×