Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak perlu meminta izin dari DPR apabila ingin mengumumkan para menteri yang akan mengisi kabinetnya. Sistem presidensial yang dianut Indonesia memberi kesempatan kepada Jokowi untuk menggunakan hak prerogatif untuk mengumumkan menteri-menterinya.
"Sebenarnya, pengumuman itu hak prerogatif presiden. Jokowi tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (22/10).
Politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi langkah Jokowi yang mengirimkan surat perubahan nomenklatur kementerian ke DPR. Menurut dia, ada niat baik Jokowi untuk berkomunikasi dengan DPR.
"Namun, tadi dalam surat itu, Jokowi mengajukan persetujuan karena ada perubahan sejumlah nomenklatur," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa DPR telah menerima surat yang dikirimkan Jokowi terkait perubahan nomenklatur kementerian. Menurut Setya, surat itu baru diterima pada hari ini, Rabu (22/10) siang.
"Saya barusan menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan," kata Setya di Kompleks Parlemen, Rabu (22/10). (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News