kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jangan berspekulasi daftar hitam calon menteri


Rabu, 22 Oktober 2014 / 16:09 WIB
Jangan berspekulasi daftar hitam calon menteri
ILUSTRASI. Promo Carls Jr terbaru Mei 2023 tawarkan menu BOGO Western, yakni menu burger super besar dengan aneka isian daging


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta media untuk tidak berspekulasi mengenai identitas delapan orang calon menteri yang masuh daftar hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya ada media yang memberitakan nama-nama tersebut, tetapi salah.

Permintaan Jokowi itu dikatakan kepada awak media yang meliput di Istana Merdeka, Rabu (22/10). Dia mengaku dengan adanya 8 nama yang diblacklist, proses penyusunan kabinetnya sedikit terhambat. Sehingga hingga hari ini, Jokowi belum juga bisa mengumumkan nama-nama menteri dalam susunan kabinetnya.

Ganjalan itu, menurut Jokowi, diantaranya adalah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan delapan calon menterinya masuk daftar orang bermasalah. Namun ia juga enggan menyebutkan siapa saja delapan nama calon menteri yang dimaksud.

Oleh karenanya, Jokowi harus mengubah nama-nama menteri yang sebelumnya sudah disusun.  "Ada delapan nama yang tidak diperbolehkan, dan saya tidak boleh menyebutkan siapa saja," ujar Jokowi, Rabu (22/10) di Istana Merdeka, Jakarta.

Hingga saat ini, presiden ke tujuh Indonesia itu belum bisa memastikan secara resmi, kapan susunan kabinetnya akan diumumkan. Mantan gubernur DKI Jakarta itu berkali-kali hanya mengatakan, secepatnya akan diumumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×