Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak akan membawa kasus pencatutan namanya terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport ke jalur hukum.
Proses penyelesaian kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto.
"Terkait wacana yang berkembang, Presiden menghormati MKD dan menyerahkan sepenuhnya kepada MKD," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/11).
Pramono mengatakan, Presiden Jokowi langsung memberikan instruksi kepadanya untuk menyampaikan sikap resmi terkait masalah ini.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga menegaskan bahwa Presiden tidak pernah meminta bantuan kepada siapa pun untuk membicarakan renegosiasi perpanjangan kontrak Freeport.
"Presiden meminta MKD menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ucap Pramono.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto kepada MKD (DPR) dengan tuduhan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI kepada PT Freeport.
Sudirman melengkapi laporannya dengan transkrip pembicaraan Novanto bersama seorang pengusaha dan pimpinan PT Freeport. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News